KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Bupati Rejang Lebong Nonaktif

Berita Maluku, Berita AmbonRejang Lebong, Bengkulu (DMS) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik B Daditama (BDT), yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, di Jalan Batu Galing, Kelurahan Batu Galing, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2026. Penggeledahan berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.10 WIB. Sebanyak enam penyidik KPK diterjunkan untuk memeriksa rumah tersebut dalam rangka mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan. Kuasa hukum B Daditama, Benny Irawan, membenarkan adanya penggeledahan di kediaman kliennya. Ia mengatakan proses pemeriksaan berlangsung lancar dan tim penyidik telah menyelesaikan seluruh rangkaian penggeledahan sesuai prosedur. Menurut Benny, penyidik KPK tidak menemukan barang bukti baru dari hasil penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru diterbitkan KPK. “Penggeledahan kurang lebih satu jam, untuk barang bukti tidak ada yang ditemukan. Ini terkait dengan sprindik yang baru, Sprindik 38 dan 39,” ujar Benny usai mendampingi proses penggeledahan. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum baru sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Muhammad Fikri Thobari. Pengembangan penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara utama, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Seluruhnya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Kelima terdakwa tersebut masing-masing adalah Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. KPK menyatakan pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat maupun aliran dana dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Langkah penggeledahan menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti guna mengusut tuntas kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.